Terobosan baru untuk meningkatkan industri serta melindungi perangkat komunikasi di Indonesia mulai disinergikan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator telepon seluler (ponsel). Langkah tersebut dilakukan untuk memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Sistem kontrol IMEI yang akan dikelola oleh Kemenperin tersebut dapat diakses secara online. Penggunaan kontrol IMEI ini berguna untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
“Secara individu bisa dicek. Jadi, teknisnya, kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia. Pada bulan April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan di-support oleh Kominfo ,” Papar Menperin, Airlangga Hartanto seperti yang dikutip di laman www.kemenperin.go.id.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Qualcomm mengenai proses validasi database IMEI pada 10 Agustus 2017. Selain itu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang TingkatKomponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk itu, Kemenperin terus berupaya memacu pengembangan dan daya saing industri ponsel dalam negeri. Terlebih lagi, melalui kebijakan hilirisasi, sektor ini sudah mampu meningkatkan nilai tambah dan mendukung rantai pasok manufaktur nasional. “Saat ini, hampir seluruh merek ponsel di dunia, telah diproduksi di dalam negeri,” pungkas Airlangga. (DW)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini