Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerapkan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada hari Kamis (05/04/ 2018). Sebelumnya peringatan lisan telah diberikan pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengkonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2018.
Peringatan lisan dimaksud telah dijawab dengan 2 (dua) surat resmi dari Facebook. Namun belum disertai dengan penjelasan yang rinci serta memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia. Sehingga pemanggilan dan sanksi peringatan tertulis pada tanggal 5 April 2018 diterapkan Kementerian Kominfo sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) PM 201/2016 yang memerintahkan Kementerian Kominfo memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan dengan tahapan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta dengan segera Facebook menutup layanan kategori mitra, yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook dalam bentuk kuis, tes kepribadian atau sejenisnya. Selain itu Facebook juga diminta memberikan hasil audit kepada Pemerintah, atas terjadinya kelalaian penyalahgunaan data pribadi dimaksud.
Dikutip dari situs www.kominfo.go.id, pemilik data pribadi, menurut Permen PM 20/2016, berhak atas kerahasiaan data miliknya, berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi, berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya, dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini