Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur siap memfasilitasi angkutan khusus online di Jawa Timur untuk mengadukan nasibnya ke Kemkominfo Pusat terkait adanya kebijakan aplikasi online yang merugikan pengemudi. Ketersediaan Diskominfo Jatim untuk member fasilitasi ke pusat disampaikan secara langsung oleh Kepala Diskominfo Jatim, Eddy Santoso saat menerima ratusan pendemo pengemudi angkutan khusus online yang tergabung dalam paguyuban GoGraber/ Go Grab dan Uber (GGB) di halaman kantor Diskominfo Jatim Jl A Yani Surabaya, Rabu (14/2) siang.
Menurut Eddy Santoso, pihaknya telah memahami permasalahan yang selama ini dialami pengemudi angkutan khusus online. Adanya aplikasi online ditambah dengan munculnya Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terutama terkait dengan aplikasi dashboard digital sebagaimana di pasal 67 ayat (2). Dijelaskan juga, dalam UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas disebutkan bahwa Dinas Kominfo mengemban amanah melaksanakan urusan yang berkaitan dengan bidang Aptika (Aplikasi Informatika).
Dikutip dari laman www.kominfo.jatimprov.go.id, koordinator GGB, Iqbal mengatakan, selama ini pengemudi angkutan khusus online selalu dibenturkan dengan aturan dan kekuasaan. Aturan dibuat secara sepihak tanpa melibatkan pengguna/masyarakat pengguna aturan. Sehingga, pengemudi online dengan kebijakan, dan aturan aplikasi.
Iqbal menjelaskan, untuk pengurusan ijin aplikasi, para pengemudi telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, mulai harus memiliki SKCK, KTP, SIM , STNK, asuransi, hingga foto mobil. Namun, penggunaan aplikasi online tidak secara detil dijelaskan kepada pengemudi online. Tidak ada sosialisasi, namun langsung ada sanksi hingga dilakukan putus mitra. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini