Gerakan hemat energi kembali digalakkan oleh pemerintah dengan kampanye “Potong 10 Persen”. Program ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat untuk melakukan penghematan energi dari sektor masyarakat paling kecil.
Untuk menyukseskan program hemat energi ini, pemerintah tentunya menargetkan individu perorangan mengingat kunci keberhasilan dari penghematan energi ini terletak pada kesadaran masyarakat dan juga perkembangan teknologi. Hal ini mengingat potensi penghematan yang dapat dilakukan dari sektor rumah tangga cukup besar, yaitu 15%.
Mengutip dari laman www.esdm.go.id, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk memilih piranti AC yang telah mencantumkan label tanda hemat energi dan juga terverifikasi menerapkan Standard Kinerja Energi Minimum (SKEM) atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS) sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07/2015 tentang penerapan standar kinerja energi minimum dan pencantuman label tanda hemat energi untuk piranti pengkondisi udara.
Sementara itu, peralatan elektronik di Indonesia yang sudah memiliki SKEM dan label hanya AC dan lampu. Padahal, konsumsi energi untuk peralatan kulkas dan penanak nasi justru mencatatkan angka persentase penggunaan energi sebesar 50,3%, lebih besar dibandingkan peralatan AC dan lampu (21,9%).
Untuk itu, pada tahun 2017 ini draft Permen SKEM dan label hemat energi untuk kulkas dan penanak nasi akan segara diselesaikan dan direalisasikan. Sedangkan tahun depan giliran Permen SKEM dan label hemat energi untuk mesin cuci, pompa air, dan lampu LED yang akan diluncurkan agar program hemat energi ini dapat dilaksakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat, tentunya dengan kesadaran diri dan dibantu oleh perkembangan teknologi. (DW)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini