Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk menyertakan pernyataan bahwa hasil quick count bukan merupakan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menyertakan pernyataan bahwa hasil quick count bukan merupakan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Yosua menerangkan hal tersebut bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hasil perhitungan suara yang resmi hanya akan diumumkan oleh KPU setelah proses rekapitulasi selesai. Oleh karena itu, penting untuk dicantumkan secara eksplisit bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi dari KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Yosua.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menambahkan bahwa masyarakat Jawa Timur perlu menyikapi hasil quick count dengan bijak. Afif mengingatkan bahwa hasil quick count merupakan gambaran sementara dan bukan hasil resmi sehingga masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh hasil quick count yang belum tentu akurat dan sah.
"Masyarakat perlu memahami bahwa hasil quick count ini hanya bersifat sementara dan belum tentu mencerminkan hasil resmi dari KPU. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara resmi oleh KPU," kata Afif (CPS). (R.A)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini