Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta seluruh lembaga penyiaran lokal untuk mematuhi aturan siaran selama masa tenang Pilkada yang berlangsung pada tanggal 24 - 26 November 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan terdapat larangan-larangan yang harus diperhatikan lembaga penyiaran selama masa tenang. Yosua mengatakan bahwa KPID Jawa yang tergabung dalam Gugus Tugas Pilkada bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat dan Dewan Pers tertanggal 22 Oktober 2024 akan melakukan monitoring untuk memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan siaran selama masa tenang berlangsung.
"KPID Jatim bersama Bawaslu Jatim akan melakukan monitoring terhadap lembaga penyiaran untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran selama masa tenang berlangsung. Kami mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan yang ada guna mendukung terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan damai," kata Yosua.
Berdasarkan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran terdapat enam larangan yang perlu dipatuhi oleh lembaga penyiaran selama masa tenang, diantaranya:
1. Lembaga Penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selama masa tenang.
2. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/menghasut/memfitnah para peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
3. Lembaga Penyiaran dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan/aktivitas peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
4. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat publik atau debat terbuka.
6. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran dapat diunduh disini.
KPID Jawa Timur juga mendorong masyarakat Jawa Timur untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif terhadap radio maupun televisi bersiaran lokal selama masa tenang. Apabila menemukan program siaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat Jawa Timur dapat membuat laporan yang ditujukan ke Hotline Bawaslu Jawa Timur (082228331053), Hotline KPID Jawa Timur (08113501919), dan Hotline KPU Jawa Timur (082142609391) (CPS).
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini