Kementerian Perdagangan menetapkan harga ecer tertinggi (HET) untuk beras medium sebesar Rp 9.450/kg dan beras premium sebesar Rp 12.800/kg. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan segera ditandatangani dan akan diberlakukan pada 1 September 2017. Demikian yang disampaikan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Perdagangan pada (24/8/2017).
Menurutnya, dalam penerapan HET pelaku usaha yang menjual beras secara eceran wajib mencantumkan label jenis beras medium atau premium, serta label harga HET pada kemasan. Ketentuan HET dikecualikan terhadap beras medium dan premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha setelah mendapat dua kali peringatan tertulis dari pejabat penerbit izin usaha.
“Penerapan HET ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia usaha yang berkeadilan”, ujarnya
Mengutip pada laman www.kemendag.go.id, bagi pelaku usaha distribusi agar mendaftarkan gudang dan perusahaannya serta melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran dan jumlah stok di gudang setiap bulan. Tujuannya agar pemerintah dapat memantau pergerakan stok dan mencegah terjadinya kelangkaan. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini