Pemerintah Terapkan Standar ASUH untuk Jamin Kualitas Daging Kurban - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Terapkan Standar ASUH untuk Jamin Kualitas Daging Kurban

906x dibaca    2018-08-16 14:23:33    Administrator

Pemerintah Terapkan Standar ASUH untuk Jamin Kualitas Daging Kurban

Jelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018, sejumlah umat muslim di Indonesia melaksanakan kurban. erkiraan jumlah hewan kurban dilaporkan tahun ini mencapai 1.504.588 ekor, atau meningkat 5% dari tahun 2017. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berinisiatif untuk membuat standarisasi hewan kurban dengan prinsip Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Seiring dengan peningkatan jumlah hewan kurban, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya penjaminan kualitas hewan kurban juga meningkat. Kualitas kurban tidak saja terkait dengan hal transenden, tetapi juga terkait dengan aspek sosial. Karenanya, kesehatan hewan kurban serta keamanan dan kelayakan daging kurban (higienitas) juga ikut meningkat.

”Kesehatan hewan merupakan hal penting yang harus diperhatikan, peyediaan daging hewan yang sehat adalah tanggung jawab bersama, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli daging kurban yang memenuhi standar kesehatan,” pinta Amran saat ditemui di kantornya, Selasa (14/8/2018).

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan bekerja sama dengan pemerintah daerah Propinsi dan kabupaten Kota telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan teknis pemotongan hewan kurban sebagai upaya menghadirkan ternak terbaik berstandar ASUH bagi masyarakat Indonesia.

Selain menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia, fokus utama Kementan lainnya adalah memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam dan kesejahteraan hewan. Selain itu, pendistribusian daging kurban yang memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi, serta keamanan pangan tidak luput dari perhatian.

Kementan juga terus melakukan sosialiasi terhadap masyarakat terkait program penataan pelaksanaan kurban nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 /Permentan/PD.410/9/2014. Peraturan tersebut pada intinya memastikan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Indonesia semakin tertata dan memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat aman dan berkualitas.

Selain itu, setiap tahunnya Kementan juga menyampaikan himbauan untuk peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit zoonosis saat pelaksanaan hewan kurban kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/ kota. Untuk tahun ini melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah diedarkan tertanggal 1 Agustus 2018.

Dikutip dari laman www.setneg.go.id, Amran menegaskan bahwa saat ini telah menerjunkan Tim Terpadu Pemantauan Hewan Kurban untuk melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di daerah tugas, lalu melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan teknis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Tim ini pun berkewajiban melaporkan hasil, serta mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban.

Untuk memaksimalkan hasil, Kementan mengajak berbagai pihak untuk ikut terlibat salah satunya dengan menggandeng Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI) untuk melaksanakan bimbingan teknis penataan kurban untuk Tim Pemantau Hewan Kurban. Selain itu, pembuatan video edukasi dan media sosialisasi lainnya juga dilakukan bekal masyarakat dalam advokasi penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis, serta pedoman kesejahteraan hewan kurban. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini