Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK Masmun Yan Mangesa menggelar rakor Penyelamatan dan Perlindungan Korban dalam Penanganan Konflik Sosial di Jakarta Kamis, (22/3). Dalam rakor tersebut pemerintah akan mengedepankan leading sector untuk penanganan konflik sosial serta memberdayakan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) dalam penyelesaian konflik sosial.
Dalam sambutannya, Masmun Yan Mangesa menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 telah mengamanatkan untuk meningkatkan kapasitas penanganan konflik sosial, mulai dari tahap pencegahan konflik, tahap penghentian konflik, sampai pada tahap pemulihan pasca konflik. Terkait tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan sosial, diketahui terdiri dari beberapa kegiatan yang diawali dengan penyelamatan, evakuasi dan identifikasi korban konflik secara cepat dan tepat, selanjunya disusul dengan pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik.
Dikutip dari laman www.kemenkopmk.go.id, rakor Penyelamatan dan Perlindungan Korban dalam Penanganan Konflik Sosial menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial dan Asisten Bidang Operasi Kapolri. Dalam paparannya, narasumber dari Kementerian Sosial menjelaskan Peran Kementerian Sosial Dalam Penanganan Konflik Sosial yaitu memberikan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. Termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak dan kelompok orang berkebutuhan khusus. Sedangkan narasumber dari Kepolisian menjelaskan peran kepolisian dalam penghentian kekerasan fisik melalui melalui penggelaran kekuatan Polri dan melakukan mediasi. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini