Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur mengembangkan terobosan baru dengan menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berbasis masyarakat. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa TImur Kohar Hari Santoso, pada Jumat (2/3).
“ODGJ tidak lagi perlu lagi dibawa ke rumah sakit jiwa karena bisa ditangani di rumah,” ujarnya.
Menurut Kohar, teman-teman puskesmas di Jawa Timur sudah dilatih untuk meningkatkan kemampuan penanganan jiwa tanpa perlu ditarik ke rumah sakit. Tak hanya untuk penderita gangguan jiwa yang ada di masyarakat, namun penderita yang sudah keluar dari rumah sakit juga akan mendapat perawatan lanjutan.
Untuk itu, dirinya berpesan agar tidak memasung ODGJ. Cukup dilaporkan pada Puskesmas, Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan agar segera ditangani. Setelah dirawat, dibina dan sembuh masyarakat diminta menerima.
“Untuk pasien gangguan jiwa perlu penanganan dan masyarakat sering perlakukannya kurang tepat yaitu dengan dipasung karena dianggap menggangu berbagai pihak. Sekarang bisa dilaporkan terlebih dahulu,” tandasnya seperti yang dikutip dari laman www.kominfo.jatimprov.go.id. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini