Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) sudah berhasil mensterilkan layar kaca televisi dari siaran politik yang terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik dan kelompoknya. Secara umum konten televisi saat ini sudah cukup bagus, karena sudah dapat dilihat dari berkurangnya tayangan yang bersifat kekerasan dan pornografi. Demikian yang disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin dalam diskusi kelompok bertema “Evaluasi Tahunan Program Siaran Lembaga Penyiaran” pada Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, pihaknya akan fokus pada isi siaran dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran, karena penyiaran ini melingkupi tiga hal yakni variatif, iklan, dan pemberitaan. Untuk elemen yang masuk dalam isi siaran ada dua yakni aspek-aspek yang masuk dalam isi siaran seperti sanksi dan SSJ (Stasiun Siaran Jaringan).
”Dua elemen ini yang akan dipakai menilai sejauh mana lembaga penyiaran sudah menjalankan perintah UU Penyiaran,” jelasnya seperti yang dikutip pada laman www.kpi.go.id.
Untuk itu, sebelum tanggal 16 Oktober 2017 data yang sudah dinilai dan diasosiasikan sudah ada masukan dari lembaga penyiaran dan penilaian yang bersifat objektif dan terukur. Namun, Rahmat berharap jika parameter yang digunakan tidak ingin menjadi pertanyaan.
Dalam kesempatan yang sama juga, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, mengingatkan akan pentingnya aspek program siaran seperti siaran jaringan yang diatur dalam UU Penyiaran. Menurutnya, setiap anak jaringan wajib menyiarkan konten lokal sebanyak 10%. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini