Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Sesuai Perundang-Undangan - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Sesuai Perundang-Undangan

78x dibaca    2024-07-07 13:00:00    Administrator

Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Sesuai Perundang-Undangan

Dalam program talkshow "Jaksa Menyapa". Edisi Kamis (4/7/2024). Lppl Radio Suara Pasuruan 107 FM bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi terkait Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Sesuai dengan Perundang-undangan.

Bertempat di Ruang Studio Radio Suara Pasuruan 107 FM. Kepala Subseksi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi, Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum, Hendra Nugroho menyampaikan peranan Kejaksaan dalam mengawal proses demokrasi Pemilihan Umum termasuk Pilkada Tahun 2024 yaitu dalam hal penegakan hukum.

Sesuai dengan peran Kejaksaan dalam Bidang Ketertiban dan Keamanan umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum sesuai dengan Pasal 30 ayat 3a, 3b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 sebagaimana telah diperbaharui Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Salah satu peran Kejaksaan yakni melaksanakan Ketertiban, Keamanan Umum dan meningkatkan kesadaran hukum. Kedua, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan Pembangunan.

"Dalam hal ini peranan Kejaksaan ialah tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dan membangun posko pemilu untuk mencegah adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Pemilu, sekaligus meminimalisir adanya ancaman gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) itu salah satu fungsi kami dalam pemilu" jelasnya.

Menurut Hendra didirikannya posko pemilu ini agar masyarakat mendapatkan kemudahan akses informasi seputar pemilu dan memudahkan akses pelaporan jika melihat adanya indikasi pelanggaran. 

"Ada beberapa masyarakat yang sudah melapor adanya praktik bagi-bagi uang/Money Politic, tetapi kami tidak langsung menjustifikasi seperti itu saja, harus disertakan dengan bukti dukung, dan masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami menjaga kerahasiaan pelapor" ungkapnya. 

Dalam hal jika terjadi pelanggaran pemilu Kejaksaan Negeri Pasuruan akan melakukan koordinasi bersama stakeholder pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan Kepolisian. 

"Kalau ada laporan kita bahas di Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, POLRI dan Bawaslu, untuk kemudian dibahas, jika termasuk dalam kategori pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Pemilu, maka kami akan buktikan di pengadilan" ujarnya.

Diakhir, Hendra Nugroho berharap melalui kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan seperti saat ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait tahapan pemilu, serta menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan kejanggalan dan indikasi pelanggaran melalui platform digital yang ada seperti media sosial atau langsung mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. "Kami Siap Melayani Masyarakat 24 Jam" Ucap Nugroho saat mengakhiri talkshow. (Robiatul)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini