Perda KTR Siap Diimplementasikan di 7 Tatanan Layanan Masyarakat - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Perda KTR Siap Diimplementasikan di 7 Tatanan Layanan Masyarakat

174x dibaca    2024-10-22 16:30:00    Administrator

Perda KTR Siap Diimplementasikan di 7 Tatanan Layanan Masyarakat

Demi mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang maslahat, aman, damai, dan sehat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kesehatan semakin gencar membentuk Perda Kabupaten Pasuruan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pasuruan.

Kali ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan kembali menggelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Pendopo Kaliandra Prigen pada Selasa (15/10/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh 198 undangan yang terdiri dari Pengelola Program Penyakit Tidak Menular(PTM) dan Kader Kesehatan.

Menurut dr. Ani Latifah, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa tujuan dari dibentuknya Perda KTR ini semata-mata untuk menyehatkan generasi bangsa Indonesia sehingga anak-anak dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan dapat menjadi insan yang berdaya saing unggul. 

"Penerapan perda kawasan tanpa rokok nantinya akan diterapkan utamanya di 7 tatanan pelayanan, yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum", tuturnya saat memberikan sambutan.

Selain itu, salah satu aspek yang mendasari terbentuknya Perda KTR ini adalah permasalahan konsumsi rokok di Indonesia yang sangat tinggi, termasuk jumlah konsumsi rokok masyarakat Kabupaten Pasuruan. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Tahun 2021 tercatat bahwa pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3x lipat lebih tinggi daripada pengeluaran untuk protein. Berdasarkan urutan komoditas yang didata, belanja rokok menduduki tempat kedua terbesar setelah beras di tingkat keluarga, sedangkan telur ayam ras menduduki peringkat keempat. Dengan kondisi seperti ini dapat dikatakan bahwa belanja rokok 3x lebih tinggi dari telur.

Di sisi lain, biaya perawatan untuk penyakit yang disebabkan oleh merokok berbanding terbalik dengan konsumsi rokok yaitu 3x lebih tinggi daripada cukai yang diterima negara. Ini sangat miris sekali di saat anak-anak membutuhkan gizi agar tidak terkena stunting, namun para orang tua tetap merokok di kawasan terbuka.

"Dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat menekan jumlah perokok yang merokok di kawasan umum sehingga ank-anak dapat terhindar dari bahaya merokok pasif. Harapannya juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh perokok aktif", imbuhnya

Dengan begitu, Perda KTR ini perlu segera diimplementasikan pada 7 tatanan layanan masyarakat tersebut terutama sebagai tenaga kesehatan juga harus mempromosikan gerakan kawasan tanpa rokok pada masyarakat di Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.(dgp)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini