Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang layanan pengurusan KTP el yang harus selesai satu jam. Permendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi di rapat kabinet terbatas beberapa waktu yang lalu.
Menurut Tjahjo saat di Makassar pada Selasa (10/4), tak hanya pengurusan KTP el saja yang harus selesai dalam satu jam, tapi juga untuk dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, akte kematian dan kartu keluar. Bahkan, pelayanan satu jam sudah coba dipraktekkan di Kota Cilegon. Dan, hanya dalam hitungan 10 menit, pelayanan pengurusan KTP el, bisa selesai.
Tjahjo menambahkan, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan satu jam selesai bisa saja terkendala oleh hal teknis. Misalnya, tiba-tiba komputer yang digunakan itu rusak atau terhapus antrian panjang. Kondisi lainnya yang bisa menganggu layanan adalah saat listrik mati. Ini yang jadi pengecualian.
Oleh karena itu, Tjahjo meminta jajaran dinas kependudukan di daerah lebih bekerja keras, karena hinggs saat ini sudah menjadi 97,6 persen dari 184 juta jiwa warga yang wajib punya KTP. Layanan jemput bola harus lebih diintensifkan. Tapi tak kalah penting, kesadaran masyarakat untuk pro aktif merekam datanya. Ini akan membantu petugas dinas kependudukan.
"Masyarakat juga harus memastikan namanya terdata atau tidak. Jadi tergantung semua pihak, jangan hanya salahkan Pemda, tapi masyarakat juga harus berinisiatif," ujarnya seperti yang dikutip www.kemendagri.go.id. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini