Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak.
“PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegasnya dalam Press Conference terkait Angkutan Sewa Khusus dan Ojek Online di Ruang Press Conference Kementerian Perhubungan, Senin (2/4).
Menurutnya, terdapat dua masukan yang akan dibahas. Pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi. Kedua memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut.
Dikutip dari laman www.dephub.go.id, Menhub juga menegaskan bahwa Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online. Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini