Pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bersifat final dan mengikat. Demikian yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut. Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik, seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, pelayanan catatan sipil, urus paspor, dan yang lain-lainnya. Untuk itu, Presiden meminta agar dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara.
“Jangan sampai rakyat menunggu lama,” tegasnya seperti yang dikutip di laman www.setkab.go.id. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini