Solusi Anggaran KPID, Kemendagri Keluarkan Surat Edaran - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Solusi Anggaran KPID, Kemendagri Keluarkan Surat Edaran

624x dibaca    2017-06-13 16:36:10    Administrator

Solusi Anggaran KPID, Kemendagri Keluarkan Surat Edaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait penyiaran, sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Hal tersebut dalam pertemuan KPI Pusat, KPID serta jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika di kantor Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta, Senin (05/06/2017).

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis memaparkan kondisi terakhir KPID di beberapa provinsi yang saat ini proses pelayanan perijinannya terhambat disebabkan tidak adanya anggaran untuk KPID. Padahal, saat ini banyak ancaman stabilitas negara yang disiarkan melalui medium radio di berbagai daerah.

"Akibat dari tidak adanya anggaran untuk KPID, proses pelayanan perizinan jadi terhambat". Selain itu, pemantauan siaran televisi dan radio lokal yang dilakukan oleh KPID juga terhenti", urainya seperti yang dikutip di laman https://www.kpi.go.id.

Senada dengan pernyataan Andre, sapaan akrab Ketua KPI Pusat, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Rosarita Niken Widyastuti memaparkan bahwa fungsi KPID sangat vital saat ini. Beban dan tanggung jawab KPID adalah mengawasi TV lokal dan radio yang saat ini sudah banyak muncul muatan radikal.

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Soemarsono menyatakan bahwa pertemuan ini didasari atas adanya perubahan eksistensi KPID setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembubaran kesekretariatan KPID, tidak adanya anggaran bagi kegiatan KPID dalam APBD Provinsi, tidak dapat dicairkannya anggaran KPID meski sudah teranggarkan dalam APBD.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran terkait posisi kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) serta penganggarannya dalam Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga memberikan ruang bagi penganggaran KPID di APBD hingga aturan yang baru tentang penyiaran lewat Revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan. Soemarsono berharap, setelah surat edaran keluar, seluruh fungsi serta personil yang ada di KPID akan kembali memberikan pelayanan pada masyarakat.

Dalam pertemuan itu dihadiri beberapa perwakilan dari KPID, seperti KPID Sulawesi Utara, KPI Sumatera Selatan, KPID Banten, KPID Jawa Tengah, KPID Kepulauan Riau, KPI DKI Jakarta, KPID Jawa Barat serta KPID Sulawesi Tengah. (Rosmida & Eka Maria)



 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini