Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meningkatkan ibadah puasanya, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1439 H. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Dikutip dari laman www.menpan.go.id, bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk pukul 08.00 – 15.00 dan waktu istirahat12.00 - 12.30. Hari Jumat jam masuk pukul 08.00 - 15.30 dan waktu istirahat 11.30 - 12.30
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, jam masuk pukul 08.00 - 14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Hari Jumat jam masuk pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini