Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Puluhan Juta Barang Kena Cukai Ilegal - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Puluhan Juta Barang Kena Cukai Ilegal

38x dibaca    2026-04-28 09:49:00    Robiatul 'Adawiyah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Puluhan Juta Barang Kena Cukai Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Bersama Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan jutaan barang kena cukai ilegal di halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci, Senin, 27/04/2026. Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana  dan dihadiri oleh puluhan media massa itu  berjalan lancar. 

Adapun barang Kena cukai illegal tersebut, meliputi jutaan batang rokok illegal senilai Rp. 6.392.749.210 yang merupakan hasil pengawasan dan  peninadakan yang dilaksanakan pada periode II Mei - September 2025. Menurut Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan pada tahun 2025 rokok tanpa pita cukai sebanyak 8,446 ton, tembakau Iris  sebesar 0,015 ton, DAN minuman mengandung alkohol sebanyak 1,532 ton.

Hatta juga menegaskan bahwa penindakan dalam pemusnahan barang kena cukai illegal saat ini merupakan kategori barang yang dikuasi negara atau barang milik negara, yang ketentuannya sudah mendapatkan persetujuan oleh Direktorat Jendral Kekayan Negara, bukan dari hasil penyidikan.

Kepala Bea Cukai Pasuruan juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas kerjasamanya dalam penindakan dan penegakan hukum atas barang kena cukai illegal selama ini.

"Kami pihak Bea Cukai mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, para peneghak hukum, dan seluruh Masyarakat. Karena penindakan kami juga hasil infrormasi dari masyarakat yang kita kembangkan lalu kami lakukan penindakan".

Oleh karena itu peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu Pemerintah dan Penegak Hukum dalam melakukan penindakan pada pelangaran barang kena cukai illegal, sehingga harapannya Masyarakat bisa proaktif dalam mengenali ciri-ciri barang kena cukai illegal dalam hal ini rokok tanpa pita cukai. Karena selain masalah legalitas, peredaran barang kena cukai juga bukan sekedar merugikan negara tetapi juga sangat menghambat pada pembangunan fasilitas umum bagi seluruh lapisan masyarakat. (Alfi) 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini