Dipenghujung bulan Juli 2023, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akhirnya menyerahkan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan kepada 365 Pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di Halaman Graha Maslahat pada senin (31/07/2023).
SK diserahkan oleh Bupati Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf kepada perwakilan PPPK dalam apel pagi bersama Karyawan/Karyawati Pemkab Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan, ia pun mengajak agar seluruh PPPK mensyukuri atas amanah yang telah diberikan dengan cara melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.
Selain itu, Bupati Pasuruan, Gus Irsyad Yusuf sapaan familiarnya meminta para pegawai PPPK untuk menjaga kedisiplinannya dalam bekerja, mengingat di setiap tahunnya selalu ada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang diberhentikan akibat indisipliner dalam bekerja.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menyampaikan dari 365 PPPK, 324 pegawai berasal dari formasi Guru dan 21 Pegawai lainnya dari formasi jabatan fungsional tenaga teknis.
Setelah penerimaan SK Pengangkatan, para pegawai langsung menerima gaji baru dengan ketentuan nominal yang sudah ditetapkan oleh negara.
Lebih lanjut, merespon sambutan Bupati Pasuruan saat apel, Ninuk menegaskan bahwa dalam beberapa tahun belakangan selalu ada pegawai PPPK yang diberhentikan lantaran melakukan indisipliner, dengan alasan yang beragam seperti faktor kesulitan ekonomi, gaji minus dan alasan lainnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini