Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jakarta pada Rabu (18/4). Dalam laporannya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo meminta agar seluruh pimpinan FKUB mensosialisasikan 9 arahan pemerintah tentang kerukunan beragama.
Arahan pertama, ceramah disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia. Arahan kedua, ceramah disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. Arahan ketiga, ceramah disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan. Dan terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
Arahan keempat lanjut Soedarmo, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Arahan kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Arahan keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA. Arahan ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama. Serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
"Arahan kedelapan materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis. Dan, terakhir, arahan kesembilan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah," ujarnya seperti yang dikutip dari laman www.kemendagri.go.id.
Dalam kesembilan arahan tersebut, soedarmo mengingatkan Pemda dalam menyusun kebijakan harus melibatkan tokoh agama, adat dan masyarakat. Karena mereka juga satu kesatuan dengan Pemda. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini