Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kembali pesan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) pada Rakornas Dukcapil di Kota Batam awal 2018 lalu.
Menurut Zudan saat di Jakarta Rabu (26/4), GISA harus diimplementasi oleh daerah dengan cara menetapkan desa/kelurahan sadar Adminduk, kecamatan sadar Adminduk, kabupaten/kota sadar Adminduk, dan provinsi sadar Adminduk.
Untuk itu, di setiap provinsi diharapkan akan ada minimal satu kabupaten/kota sadar Adminduk. Begitupun di tingkat kabupaten/kota minimal terbentuk satu kecamatan sadar Adminduk, serta di kecamatan minimal ada satu desa/kelurahan sadar Adminduk. Selain itu, Zudan mengaku pihaknya terus melakukan evaluasi penyelenggaraan Adminduk serta perkembangan pemanfaatan database kependudukan dan KTP-el secara nasional.
Dikutip laman www.kemendagri.go.id, di akhir arahannya Zudan mengingatkan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang belum launching GISA untuk segera mencanangkannya. Hal ini menurutnya sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendorong dan mempercepat semua penduduk memiliki dokumen kependudukan. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini