Diskominfo Jatim: Persandian Daerah Untuk Tingkatkan Kualitas Keamanan Informasi - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Diskominfo Jatim: Persandian Daerah Untuk Tingkatkan Kualitas Keamanan Informasi

1053x dibaca    2017-10-20 17:17:56    Administrator

Diskominfo Jatim: Persandian Daerah Untuk Tingkatkan Kualitas Keamanan Informasi

Demi mewujudkan percepatan layanan e-Government di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim mengajak perangkat Kabupaten/Kota untuk ikut memahami penyusunan persandian. Hal ini dimaksudkan agar sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat segera terealisasi di tingkat daerah.

Menurut Kepala Diskominfo Jatim, Eddy Santoso, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5887) telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2016 Tanggal 21 Oktober 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Diskominfo Jatim, yang mana penanganan urusan statistik, persandian, kpid dan sekretariat masuk dalam tugas dan fungsi Diskominfo Provinsi maupun pada Dinas Kominfo Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Jadi mau tidak mau kita harus bergerak ke arah sistem pemerintahan berbasis elektronik. Jika sudah ada daerah yang sudah menjalankan pemerintahan berbasis elektronik maka itu baik, sekarang tinggal menguatkan saja”, jelas Eddy di Kantor Diskominfo Jatim, pada Rabu (18/10/2017) seperti yang dikutip di laman www.kominfo.jatimprov.go.id.

Demi menjaga kualitas layanan urusan persandian pada perangkat daerah yang baru, penataan atau perubahan kelembagaan layanan urusan persandian juga harus baru. Hal ini dimaksudkan agar kelembagaan perangkat daerah yang khusus membidangi urusan pemerintahan bidang persandian ke dalam bentuk dinas dapat mengikuti penyusunan standar operasional prosedur bidang persandian dan keamanan informasi.

 

Eddy mengatakan bahwa ada tiga SOP yaitu SOP penyelenggaraan persandian, SOP pengamanan informasi reguler, dan SOP pengamanan informasi insiden. Ketiga SOP ini dibutuhkan OPD dan Dinas Kominfo Kab/Kota agar kinerja bidang persandian dan keamanan informasi dapat terukur dan terjamin keamanannya. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini