Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) bersama beberapa OPD di ruang Komunika Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/8/2024).
Pantauan di lapangan, FKP dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Joko Purnomo yang sekaligus dipandu oleh Pejabat Fungsional Perencanaan Ardiyan Setyo dan Pranata Humas Ahli Muda, Ahmad Rokhim.
Dalam sambutannya, Joko Purnomo menyampaikan untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal diperlukan adanya koordinasi dan kerja sama antar OPD, khususnya OPD yang memiliki keterlibatan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terintegrasi dengan Dinas Kominfo "Terus terang kami butuh masukan dari teman-teman semua, karena kalau sudah berbicara seluruh OPD bukan berarti penyelesaian berada di kami, melainkan bagaimana harus berkoordinasi dan berkolaborasi, karena kami menyadari kemampuan setiap OPD itu berbeda-beda", jelasnya.
Sementara itu, Ardiyan menjelaskan ada tiga jenis layanan dasar yang perlu di integrasikan, mengingat prioritas Pembangunan Pemerintah di Tahun 2024 yakni terkait Indeks SPBE dan Portal Satu Data. Adapun tiga layanan dasar tersebut meliputi informasi, komunikasi, statistik dan persandian. Sehingga perlu diintegrasikan untuk menunjang kebutuhan Portal Satu Data.
Selain itu, dalam kesempatan Forum Komunikasi Publik kali ini yang menjadi fokus pembahasan utama yaitu layanan informasi publik, dimana Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan dalam hal sebagai penunjang layanan melalui Aplikasi Pengaduan Online SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) dan Call Center 112. Ardiyan berharap seluruh OPD yang terintegrasi dalam layanan informasi publik dapat bekerja sama dengan baik.
Menurut Ahmad Rokhim SP4N Lapor dan Call Center 112 adalah dua jenis layanan yang berbeda. Dijelaskan bahwa SP4N Lapor merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat yang terkoneksi dengan Kementerian PAN-RB dan KSP (Kantor Staf Kepresidenan) sebagaimana Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020 dimaksudkan agar semua aplikasi yang dimiliki sebagai layanan pengaduan masyarakat bisa terintegrasi dengan SP4N Lapor. Sedangkan Call Center 112 merupakan layanan panggilan darurat yang baru saja dibentuk Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 243 Tahun 2023 tentang tim kedaruratan 112 Kabupaten Pasuruan.
Adapun alur layanan informasi SP4N Lapor dapat diakses melalui website SP4N Lapor (sp4n.lapor.go.id) atau melalui via sms di nomor 1708. Sedangkan untuk layanan informasi kedaruratan dapat diakses melalui panggilan telepon 112. (R.A)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini