Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama Bupati/ Walikota se-Jatim berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi secara maksimal dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Jatim khususnya serta pihak lain pada umumnya. Kebijakan tersebut merupakan bentuk atensi yang serius terhadap pengawasan atas tindak pidana gratifikasi di wilayahnya masing-masing.
Dalam acara yang diadakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (10/07/2017), Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan tentang komitmen pengendalian gratifikasi yang harus dilaksanakan Kepala Daerah di seluruh Jawa Timur. Bentuk komitmen dituangkan melalui penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim, Bupati/ Walikota se-Jatim dan Ketua DPRD Jatim, Halim Iskandar disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Raharjo.
Pakdhe Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim berharap, penandatangan komitmen tersebut tidak hanya dijadikan seremonial saja, melainkan lebih dijadikan sebagai momentum serta landasan dalam penerapan program-program pengendalian gratifikasi. Dengan begitu tidak ada lagi pejabat yang ditangkap karena kasus gratifikasi/ korupsi di Jawa Timur dan masyarakat benar-benar percaya akan semangat Pemprov Jatim dalam pengendalian gratifikasi.
Mengutip laman www.kominfo.jatimprov.go.id, Pakdhe Karwo menyampaikan bahwa Pemprov Jatim telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pembentukan unit ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/441/KPTS/013/2013 tanggal 26 Juni 2013.
"Dengan dibentuknya unit pengendalian gratifikasi ini, maka seluruh kegiatan secara rutin telah dilaporkan kepada KPK. Dari 38 Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jatim, hampir seluruhnya sudah membentuk UPG yang sebagian besar belum melaksanakan kegiatan. Bahkan UPG yang dibentuk belum memiliki kegiatan, sehingga masih belum berkontribusi maksimal bagi pengendalian gratifikasi di daerahnya", jelasnya.
Disadari pula bahwa pengendalian gratifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya. Hal ini akan berdampak positif kepercayaan publik termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jawa Timur. Untuk itu, Pemprov Jatim juga memantau pengendalian gratifikasi pada sektor pengadaan barang/jasa, pengelolaan hibah/bansos serta pengelolaan dana desa yang diidentifikasi berpeluang terjadi gratifikasi.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah, terutama yang telah menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi. Harapannya tidak akan terjadi praktek penyuapan dan gratifikasi di masa akan datang.
Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan berintegritas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Untuk itu, Agus mengusulkan pengawas internal bekerja secara independen. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu melakukan penguatan aparat pengawas internal pemerintah. (Rosmida & Eka Maria)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini