Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid atau di Lapangan. Namun, diatur oleh Satgas Covid masing-masing RT, RW, Desa dan Kelurahan tergantung masing-masing desa melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Di Jawa timur, ada satu Desa yang berstatus Zona Merah. Sehingga, warganya diminta untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Kalau Zona Orange maksimal 15 persen, kalau Zona Kuning sesuai Surat Edaran Kemenag, boleh maksimal 50 persen. Tapi semua menjaga protokol kesehatan yang ketat," ujarnya, Senin pada (10/5/2021).
Dikutip dari laman www.kominfo.jatimprov.go.id, jama’ah yang melaksanakan Sholat Id di masjid, diharapkan membawa kantong tempat sandal atau sepatu sendiri agar tidak terjadi kerumunan saat mencari sendal masing-masing.
"Ini semua demi menjaga kebaikan dan perlindungan diri kita, seluruh jamaah, seluruh keluarga," tandasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini