Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Khususnya berkaitan dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Senin, (24/6/2024) Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024.
Secara simbolis, Surat Keputusan (SK) diberikan secara langsung oleh Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto kepada 10 perwakilan Kepala Desa dari total 329 Kepala Desa yang tersebar di 24 Kecamatan.
Di hadapan para Kepala Desa Pj. Bupati Andriyanto mengucapkan selamat dan meminta para Kepala Desa agar memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik mungkin dan lebih loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai Kades.
"Atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Pasuruan, saya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada Desa akan semakin meningkat" ujarnya di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.
Lebih lanjut, Pj Bupati Andriyanto mengajak para Kepala Desa agar mampu mengisi masa tambahan jabatan ini dengan banyak prestasi dan inovasi, lantaran orang akan dinilai baik dan berhasil apabila meninggalkan legacy, baik dalam bentuk Pembangunan fasilitas publik, program-program yang berdampak, maupun dikenal sebagai kades dengan suri tauladan yang baik.
Ditambahkan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jatim ini menyampaikan bahwa jabatan Kepala Desa adalah amanah yang dijaga dengan sungguh-sungguh, utamanya menghindarkan diri dari segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan Negara dan Masyarakat, seperti halnya korupsi.
"Karena Korupsi bukan hanya menyalahgunakan uang negara, melainkan juga mengambil hak orang lain. Ini harus dicamkan bersama-sama. Mudah-mudahan kita semua di selamatkan dan dijaga dari perilaku yang berpotensi korupsi" harapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menjelaskan, dari 329 Kepala Desa yang dikukuhkan, sebanyak 320 Kepala Desa merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa serentak, sedangkan 9 lainnya merupakan Kades hasil Pilkades antar waktu. Sementara Masa Jabatan Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini akan berakhir tahun 2025, 2028, dan 2029.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini