Jelang tahun politik 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi untuk melakukan koordinasi pengawasan konten internet dalam masa Pilkada serentak 2018. Tujuannya untuk memitigasi jalannya kegiatan kampanye melalui dunia siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Isi dari Nota Kesepakatan Aksi yang ditandatangani pada Rabu (31/1) menyatakan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan terkait media sosial dalam kampanye pemilihan umum. Sedangkan, KPU memiliki wewenang untuk menyediakan informasi terkait data Tim Kampanye serta akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya. Kementerian Kominfo dalam hal ini memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan tersebut dan melakukan penanganan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018.
Selain diadakan Nota Kesepakatan Aksi juga diadakan Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks pada Pilkada 2018 yang diikuti oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, METUBE bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Kominfo. Dikutip dari laman www.kominfo.go.id, isi dari deklarasi tersebut antara lain menyerukan komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan informasi yang baik dan kondusif serta mendorong agar terbebas dari informasi palsu atau hoaks. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini