Kemen PPPA Tolak Perkawinan Usia Anak - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kemen PPPA Tolak Perkawinan Usia Anak

224x dibaca    2018-04-23 12:00:59    Administrator

Kemen PPPA Tolak Perkawinan Usia Anak

Agar perkawinan usia anak tidak terjadi lagi seperti kasus di Sulawesi Selatan, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, bertemu dengan Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin untuk melakukan koordinasi. Koordinasi tersebut ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah perkawinan usia anak.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak mentolerir dan menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak. Pada kasus F (14) dan S (16) yang telah mengajukan permohonan perkawinan secara negara, Dinas PPPA di daerah perlu melakukan upaya pendampingan dan pemantauan terhadap kedua anak. Memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pemantauan harus terus dilakukan mengingat perkawinan secara agama sudah dilakukan, dikarenakan secara psikologis anak belum matang untuk membangun keluarga. Kami mengapresiasi kedatangan Plt Bupati Bantaeng yang langsung berkoordinasi dengan Kemen PPPA dan berkomitmen melindungi perempuan dan anak di daerahnya,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta (19/4).

Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin menyampaikan, jika saat ini pendampingan terhadap kedua anak dan keluarganya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), sejak pertama kali kasus mencuat. Pemerintah Kab. Bantaeng juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan untuk memastikan anak tersebut terpenuhi haknya. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Desa pun telah sepakat untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan. Terlebih karena anak perempuan itu sadar betul jika kondisi reproduksinya belum siap, sehingga memilih untuk menunda kehamilan dan melanjutkan pendidikannya.

“Dengan adanya pertemuan seperti ini, komitmen Pemerintah Daerah Bantaeng semakin kuat untuk menghentikan perkawinan usia anak. Kami berencana akan melakukan MOU dengan Kemen PPPA dan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi di daerah kami. Di Kabupaten Bantaeng masyarakatnya masih memegang teguh budaya, oleh karena itu kami akan merangkul masyarakat melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Selain itu, bertepatan dengan momentum Ramadhan, rencana pendekatan akan kami lakukan melalui kegiatan-kegiatan keagamaan,” tambah Muhammad Yasin seperti yang dikutip pada laman www.kemenpppa.go.id.

Kemen PPPA terus mendorong revisi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki. Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak. Saat ini, usulan tersebut sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Agama. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini