Kemenag Terbitkan PMA Tentang Pencatatan Perkawin - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kemenag Terbitkan PMA Tentang Pencatatan Perkawin

2749x dibaca    2018-09-19 14:11:20    Administrator

Kemenag Terbitkan PMA Tentang Pencatatan Perkawin

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencatatan Perkawinan. PMA No 19 tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

“Ada perubahan nama dari PMA sebelumnya tentang Pencatatan Nikah, menjadi Pencatatan Perkawinan. Ini karena disesuaikan istilahnya dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Tarmizi Tohor, Selasa, (18/9) melalui keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan PMA ini mengatur hal – hal terkait pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan berupa kartu elektronik.

Hal lain, sambungnya, yang diatur dalam PMA No 19 tahun 2018,antara lain perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan bisa dilakukan setelah dilakukan akad nikah.

Menurut Tarmizi, PMA ini juga mengatur masalah Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4), pengembangan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan, serta ketentuan tentang perjanjian perkawinan. Selain itu, PMA 19/2018 juga mengatur pencatatan perkawinan warga negara Indonesia dengan asing atau campuran.

“Perkawinan campuran antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, maka itu dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pencatatannya bisa dilakukan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tandasnya seperti yang dikutip www.kominfo.jatimprov.go.id. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini