Kemendagri Akan Mempermudah Pelayanan KTP Elektronik - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Kemendagri Akan Mempermudah Pelayanan KTP Elektronik

218x dibaca    2017-08-22 21:01:26    Administrator

Kemendagri Akan Mempermudah Pelayanan KTP Elektronik

Untuk mendapatkan KTP Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi dibuat kesulitan, karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah memastikan kepada pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak akan mempersulit warganya. Jika masih dijumpai adanya kendala, dipastikan hal tersebut hanya sebagian saja.
Mengutip pada laman www.kemendagri.go.id, saat ini pemerintah sedang melayani 261 juta penduduk yang pastinya dijumpai adanya kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan. Misalnya, jarak yang jauh, jaringan komunikasi data yang sering kali tidak stabil, peralatan perekaman banyak yang rusak dan spesifik lokasi.
“Saat ini Ditjen Dukcapil sampai tingkat daerah terus melakukan pembenahan untuk mengatasi berbagai kendala tersebut. Di daerah saya sudah mengintruksikan untuk jemput bola,” ujar Tjahjo saat siaran pers, pada Senin (21/8/2017).
Dengan adanya jemput bola, masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan pelayanan. Jaringan komunikasi telah ditangani oleh PT Telkom dan sedang diupayakan adanya Perpres Penugasan.
Menurut  Tjahjo, Persyaratan yang memberatkan masyarakat harus dilakukan penyederhanaan, seperti dalam pembuatan KTP-el cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) tidak perlu lagi pengantar RT, RW, Desa, Dusun, dan Kecamatan. Untuk blanko  KTP-el  sudah tersedia pada awal sepetember 2017 sebanyak 7,5 juta dan pengadaan berikutnya 11.4 juta akan disediakan pada tahun berikutnya sehingga, diperkirakan cukup untuk akhir 2018.
Maka dari itu, Kemendagri menargetkan pada akhir tahun 2017 penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk mempunyai KTP sudah mendapatkan kartu identitas tersebut, agar masyarakat proaktif untuk merekam datanya baik yang baru maupun data ulang.
“Ini penting, karena masih ada warga yang mempunyai data ganda atau lebih dari satu KTP,” tandasnya. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini