Adanya berita tentang penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan secara tanpa hak, Kementerian Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan No. KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Demikian yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza, pada Senin (5/3).
Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yang NIK dan KKnya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator.
Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.
Sementara, Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Prof Ahmad Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.
“Operator harus tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK,” tegasnya seperti yang dikutip dari laman www.kominfo.go.id. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini