Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan mengumumkan hasil penelitian berkas syarat pasangan calon (paslon) pilgub Jatim pada 17 Januari 2018.
“Sebenarnya masa penelitian berkas penelitian syarat calon bisa dilakukan di tanggal 10-16 Januari. Hanya saja, perolehan hasil tes kesehatan para calon baru bisa diterima tanggal 16 Januari sore. Sehingga, berimplikasi terhadap pengumuman hasil penelitian syarat calon yang di dalamnya termasuk kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Tim RSUD Dr Soetomo Surabaya,” ujar Arba saat ditemui di KPU Jatim pada Senin (15/1).
Menurut Arba, kendala ini disebabkan karena di RS Soetomo tidak hanya memeriksa kesehatan untuk bakal calon di Pilgub Jatim, tapi juga bakal calon Kepala Daerah 7 daerah pemilihan di Jatim. Pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu yang lama dan plenonya baru bisa dilakukan tanggal 15-16 Januari dan hasilnya baru bisa disampaikan ke KPU Jatim tanggal 16 sore.
Dikutip dari laman www.kominfo.jatimprov.go.id, semua bakal pasangan calon harus memperbaiki berkas syarat calon. Salah satunya pada poin kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini