Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Diimbau Perbaiki SPT - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Diimbau Perbaiki SPT

183x dibaca    2017-09-25 20:47:22    Administrator

Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Diimbau Perbaiki SPT

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menghimbau masyarakat yang tidak termasuk program Amnesti Pajak namun memiliki penghasilan atau harta bersih tambahan yang dikenakan pajak, agar segera melaporkan ke kantor Pajak untuk dicatat dalam SPT Tahunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

 

Mengutip dari www.setkab.go.id, Ditjen Pajak menjelaskan penerapan PP ini akan dilakukan secara professional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi. Untuk itu, Ditjen Pajak meminta masyarakat membetulkan SPT dengan melaporkan harta serta penghasilan dan membayar pajak yang harus dibayar sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

“PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi peserta program Amnesti Pajak, melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar namun tidak mengikuti program amnesti pajak”, terang Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pada Rabu (20/09/2017).

 

Namun, PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan/atau pemberi hibah. (DW)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini