Menhub : Tarif Ojek Online Menguntungkan Semua Pihak - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Menhub : Tarif Ojek Online Menguntungkan Semua Pihak

535x dibaca    2018-03-29 14:46:13    Administrator

Menhub : Tarif Ojek Online  Menguntungkan Semua Pihak

Kementerian Perhubungan memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp. 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp. 2.000 per kilometer.

“Dengan besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online di Kantor Staf Presiden, Rabu (28/3).

Hasil dari pertemuan ini adalah untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.

Menurut Kepala KSP Moeldoko, usaha antara perusahaan aplikator dan driver ojek online adalah bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak. Kalau salah satu hanya memikirkan diri sendiri, maka berhak untuk memutuskan kerja sama.

Dikutip dari www.dephub.go.id, Menteri Perhubungan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang dibahas yaitu bahwasanya keberadaan daripada koperasi dan badan usaha yang menjembatani anatara driver dan perusahaan aplikator sebaiknya tidak ada. Hasilnya adalah bahwa perusahaan aplikator itu nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini