Pembangunan Infrastruktur Memerlukan Pendamping Hukum - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pembangunan Infrastruktur Memerlukan Pendamping Hukum

373x dibaca    2018-02-08 14:59:24    Administrator

Pembangunan Infrastruktur Memerlukan Pendamping Hukum

Dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur diperlukan tindakan pencegahan, preventif dan persuasif serta pendampingan hukum. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (7/2).

Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Menhub mengatakan agar operator transportasi dalam membangun sarana dan prasarana transportasi dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia di seluruh daerah. Lebih lanjut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Nota Kesepakatan ini mengedepankan pencegahan terhadap adanya pelanggaraan.

“Penandatanganan dimaksudkan untuk semakin meningkatkan hubungan sinergitas, koordinasi dan kerjasama dalam upaya untuk mendorong dan mendukung keberhasilan pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur. Kesepakatan ini lebih mengedepankan pencegahan atau hukum preventif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Tidak lagi timbul rasa ketakutan dan khawatir bagi pelaksana pembangunan di daerah atau di pusat ketika sudah ada pendampingan dari penegak hukum,” terang Prasetyo seperti yang dikutip www.dephub.go.id.

Dengan adanya kesepakatan ini Menhub berharap seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan baik sehingga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sektor transportasi. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini