Pemblokiran Platform dan Laman Sedang Direvisi - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemblokiran Platform dan Laman Sedang Direvisi

283x dibaca    2018-03-08 14:52:49    Administrator

Pemblokiran Platform dan Laman Sedang Direvisi

Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Pemblokiran. Dalam revisi tersebut dijelaskan ISP (Internet Service Provider) diwajibkan menampilkan space landing page nya untuk layanan publik. Demikian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan usai Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (7/3).

“Nantinya Kementerian Kominfo mensyarakatkan landing page tidak semuanya dikomersilkan tapi harus ada ruang untuk public service announcement (PSA). Jadi akan diperuntukan landing page nya untuk layanan public,” imbuhnya.

Dirjen Aptika menjelaskan adanya laporan masyarakat dan hasil patrol siber telah menemukan konten asusila pada Tumblr. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS Tumblr sejak 5 Maret 2018.

“Setelah melakukan verifikasi dan analisa terhadap konten yang dilaporkan, tim menemukan lebih dari 360 akun di Tumblr yang mengandung muatan asusila,” jelasnya seperti yang dikutip pada laman www.kominfo.go.id. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini