Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan Revisi UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan Revisi UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

299x dibaca    2018-05-15 14:28:43    Administrator

Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan Revisi UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

Dalam waktu dekat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, yang sudah dibahas selama dua tahun ini. Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto usai bertemu dengan para Sekjen Partai Politik Koalisi Pemerintah di Jakarta, Senin (14/5).

Menurutnya, sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan.

”Penerbitan Perppu hanya bisa dilakukan dengan alasan ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama”, tuturnya seperti dikutip dari laman www.setkab.go.id.

Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa ada keraguan sedikitpun. Ia menegaskan, aparat keamanan akan meningkatkan penjagaan keamanan terhadap keamanan masyarakat dan lingkungan. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini