Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menandatangani perjanjian kerjasama terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan 10 perusahaan perbankan dan asuransi.
Sepuluh perusahaan tersebut diantaranya adalah PT Bank Panin TBK, PT Bank Keb Hana Indonesia. Bank BCA Syariah. Batavia Prosperindo Finance. PT Maybank Indonesia. Koperasi Simpan Pinjam Jasa. PT Dana Kita. PT SMS Finance. PT Asuransi Jiwa BCA dan PT Dipo Star Finance di Thamrin Nine Ballroom.
“Kerjasama ini tentu membesarkan hati kami, karena sesungguhnya ibu/bapak adalah bagian dari stakeholder pemangku kepentingan utama yang memang menggerakan sektor ekonomi di semua perusahaan yang bersedia mengakses data kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis, (28/9).
Dengan penandatanganan 10 perusahaan ini, Kemendagri sudah bekerjasama dengan 242 lembaga yang akan mengakses data dukcapil. Sudah ada yang mengantri juga sekitar 200 BPR, 50 asosiasi asuransi jiwa dan lembaga finansial tekenologi.
Dikutip dari laman www.kemendagri.go.id, semua perusahaan yang bekerjasama akan mendapatkan pasword dan user id untuk membuka data penduduk, individu warga negara asing yang sudah memiliki NIK. Zudan juga meminta agar user id dan pasword ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain, hanya untuk kepentingan proses bisnis perusahaan yang sudah bekerjasama. Jika ada perusahaan yang menyalahgunakan, akan ada sanksi dari Kemendagri.
“Sesuai UU Adminduk tidak boleh membuka rahasia atau menyebarluaskan. Jika kami menemukan penyalahgunaan ini maka kerjasama kita putuskan, dan bisa kena sanksi pidana,” pintanya. (MD)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini