Pemerintah Keluarkan Kabijakan untuk Kendalikan Kurs Rupiah - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Keluarkan Kabijakan untuk Kendalikan Kurs Rupiah

444x dibaca    2018-09-13 09:23:14    Administrator

Pemerintah Keluarkan Kabijakan untuk Kendalikan Kurs Rupiah

Pemerintah tetap membuat kebijakan yang berhati-hati dan terukur menyikapi situasi perekonomian nasional yang tengah bergejolak karena melemahnya nilai kurs rupiah atas dolar Amerika Serikat. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentu tidak akan membuat masyarakat dan pasar resah. Sebab, Indonesia tetap membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.

Demikian rangkuman dari narasumber yang hadir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Bersatu untuk Rupiah" di Ruang Serba Guna, Kemenkominfo, Jakarta, Senin (10/09/2018).

"Di tengah ketidakpastian ini tentu kita tidak mengeluarkan kebijakan yang membuat investor khawatir," ungkap Iskandar Simorangkir, DeDefisitputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Pemerintah tentu tidak akan membuat resah investor dengan membuat ketidakpastian baru, misalnya dengan mengubah UU terkait fiskal atau sektor riil ekonomi. Menurut Iskandar, Indonesia tengah membutuhkan aliran modal khususnya di pasar valas maka pemerintah dan BI terus menciptakan pendalaman pasar agar investor terpikat lagi masuk ke sini.

"Kita memastikan risiko nilai tukar dalam hal mengkonversikan (ke dolar) sudah terjaga. Kita tidak akan membuat kebijakan baru yang menimbulkan ketidakpastian.

Dikutip dari laman www.kominfo.go.id, pihak Kemenko Perekonomian bersama kementerian terkait lain dan BI/OJK selalu membuat bauran kebijakan baik dari sisi fiskal, moneter dan menggerakan sektor riil agar berdampak signifikan bagi perekonomian nasional.

"Misalnya dalan aturan kenaikan PPh Impor Pasal 22 yang sebenarnya tidak mengubah dan tidak melangggar aturan WTO. Jadi misalnya importir membayar pajak 10 miliar, lalu kena pajak 10% artinya dia membayar 1 miliar, jika pph final 2,5 miliar, nilai itu 1 miliar bisa dikreditkan. Jadi dengan kata lain itu sebenarnya mereka membayar yang sama," ulas Iskandar. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini