Pemerintah Memperketat Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Memperketat Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

298x dibaca    2018-02-21 14:57:55    Administrator

Pemerintah Memperketat Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

Pemerintah melakukan penghentian sementara seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur pada struktur layang yang menggunakan beban berat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan hasil konstruksi. Demikian yang disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada Selasa (20/2).

“Semua pekerjaan yang bersifat layang (elevated) di Indonesia, yang memerlukan pekerjaan dengan beban berat, seperti pemasangan girder dan pilar/pierhead dihentikan sementara. Penghentian sementara berlaku untuk seluruh pembangunan jalan tol Trans Jawa, Trans Sumatera, Tol di Kalimantan, Sulawesi, jembatan panjang maupun proyek LRT, MRT dan proyek swasta,” jelasnya.

Penghentian sementara akan berakhir setelah evaluasi selesai dilakukan dan diterima dengan rekomendasi dari Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) untuk diputuskan bisa atau tidaknya proyek dilanjutkan. Selain itu hasil evaluasi KKK akan disampaikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pemilik pekerjaan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada kontraktor, konsultan dan satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.

“Misalnya kejadian robohnya dinding underpass di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, sanksi akan diberikan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan hasil evaluasi. Untuk proyek investasi yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN, maka sanksi akan diberikan oleh Menteri BUMN kepada pihak yang bertnggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek. Demikian juga apabila proyek di Kementerian PUPR, maka sanksi akan diberikan oleh Menteri PUPR,” tuturnya seperti yang dikutip dari laman www.kominfo.go.id.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini