Untuk mengatasi penyebaran hoax di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berkoordinasi dengan Facebook. Upaya ini ditujukan agar masyarakat secara efektif dapat memanfaatkan dengan baik.
Rudiantara Menkominfo menyatakan bahwa dirinya sudah berinteraksi dengan Facebook dan akan meresponnya. Sebaliknya, pihaknya mengajak masyarakat dan komunitas untuk memerangi hoax yaitu istilah untuk menyebut berbagai pemberitaan atau penyebarluasan informasi yang berisi tentang kebohongan.
"Kami sudah berinteraksi dengan Facebook dan mereka akan datang ke Indonesia. Selanjutnya, kami juga mengajak masyarakat dan komunitas untuk memerangi hoax. Persoalan ini dianggap penting mengingat banyak informasi tak valid yang bersileweran di media sosial. Peran serta masyarakat begitu penting dan pemerintah akan mengajak masyarakat atas berita hoax", jelasnya.
Menurut dia, perang melawan hoax saat ini dilakukan dari hulu, yaitu dengan mengadakan literasi dan sosialisasi agar masyarakat Indonesia mendapatkan konten yang sehat. Kominfo menyediakan fasilitas pengaduan bagi masyarakat. Melalui bekerja sama dengan komunitas, ia berharap ada penyaringan langsung dari masyarakat.
Sementara, Teten Masduki Kepala Kantor Staf Kepresidenan menyatakan, ada tiga cara yang kini sedang digodok pemerintah. Yakni melibatkan perusahaan media sosial dalam menghapus konten negatif, penerapan denda bagi perusahaan, dan menyiapkan literasi tentang penggunaan media sosial. Menurutnya, keterlibatan perusahaan media sosial dalam melakukan pengawasan sangat penting. Setiap perwakilan perusahaan media sosial bergabung bersama pemerintah dalam satu satgas. Pemerintah berhak meminta media sosial menghapus semua konten bohong yang muncul dalam 24 jam.
"Kenapa saya mengambil contoh Jerman karena Jerman negara demokrasi yang sudah mapan. Bukan kepentingan untuk kekuasaan memang, tapi untuk menjaga kualitas demokrasi. Denda bagi perusahaan media tadi yang memang memfasilitasi ikut menyiarkan berita-berita bohong”, imbuhnya kepada Humas Kementerian Kominfo.
Untuk itu, kementerian harus menyiapkan fungsi literasi tentang media sosial. Literasi ini harus mulai dijalankan melalui berbagai pendidikan. Selain itu, dipertimbangkan juga menjatuhkan denda bagi perusahaan yang membiarkan konten negatif terus muncul tanpa filter. Denda yang diterapkan di Jerman bahkan mencapai € 500 ribu.
Diberitakan, semakin meresahkannya hoax saat ini membuat sejumlah masyarakat dan pegiat media sosial beraksi melawan hoax. Hoax adalah istilah untuk menyebut berbagai pemberitaan atau penyebarluasan informasi yang berisi tentang kebohongan. Bahkan, dengan sengaja disebarluaskan melalui berbagai media informasi, baik cetak, elektronik, maupun online. (Rozak+Eka)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini