Pemerintah Sosialisasikan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Sosialisasikan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

232x dibaca    2024-03-22 09:45:00    Administrator

Pemerintah Sosialisasikan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

LPPL Radio Suara Pasuruan 107 FM bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan mengadakan talkshow penyuluhan hukum pada Selasa (19/3/2024).

Topik pembahasan talkshow kali ini terkait panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, dengan Narasumber dari Kemenag Kabupaten Pasuruan, Dr. H. Bakhrul Ulum, S.Ag, M.Si dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda, S.H., M.H.

Bertempat di ruang studio Suara Pasuruan 107 FM, Kepala Sub Bagian TU Kemenag Kabupaten Pasuruan Bakhrul Ulum menyampaikan setiap tahun menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Kemenag selalu memberikan panduan yang bekerja sama dengan Bagian Hukum untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat melalui penyebaran informasi terkait produk-produk hukum. Hal itu dilakukan sebagai wujud penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan khususnya bagi umat Islam yang sedang berpuasa.  

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda menyampaikan penyebaran informasi kepada masyarakat dilakukan dengan cara langsung melalui kegiatan penyuluhan hukum, atau tidak langsung seperti talkshow diradio saat ini.

Terdapat 9 poin inti Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang panduan pelaksanaan puasa Ramadhan dan idhul fitri 2024 yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh seluruh Masyarakat Kabupaten Pasuruan, diantaranya: 

1. Umat Islam dihimbau untuk tetap menjaga Ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan Ramadhan 1445 H.

2. Melaksanakan Hari Raya sesuai dengan Syariat Islam dengan menjunjung tinggi nilai toleransi

3. Mengisi dan meningkatkan Syiar agama di bulan Ramadhan dengan tetap berpedoman pada SE Menteri Agama No. 5 tahun 2000 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushollah

4. Melaksanakan berbagai kegiatan di Masjid, Mushollah dan Tempat Ibadah lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama.

5. Takbiran Idhul Fitri dilaksanakan di Masjid, Mushollah dan Tempat Ibadah lain.

6. Takbir keliling dilaksanakan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan Ukhuwah Islamiyah, 

7. Sholat Idhul Fitri 1 Syawal dapat dilaksanakan di Masjid, Mushollah atau Lapangan 

8. Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idhul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai toleransi, persatuan/kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis, sesuai dengan SE Menag No.9 tahun 2003 tentang pedoman ceramah keagamaan 

9. Mengoptimalkan zakat, infaq, waqaf di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Diakhir, Alfan berharap agar bulan suci Ramadhan ini menjadi momen untuk mempererat tali silaturohim, persaudaraan dan persatuan serta menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghargai antar sesama agar tercipta kehidupan yang aman dan tertib (R.A)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini