Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Kerja Asing di Jatim Sesuai RPTKA - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Kerja Asing di Jatim Sesuai RPTKA

378x dibaca    2018-05-03 14:52:31    Administrator

Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Kerja Asing di Jatim Sesuai RPTKA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) memastikan TKA yang telah memegang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (IMTA) di Jatim sudah berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dalam ketentuan perundangan.

Menurut Kepala Disnakertrans Jatim Setiajit, RPTKA ini tidak boleh melanggar kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO (World Trade Organization, red) dan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), yaitu 15 jabatan yang disepakati, 7 jabatan untuk MEA, dan 8 jabatan untuk WTO.

“Seharusnya sudah tidak ada pekerjaan kasar yang diisi oleh TKA yang diberi izin IMTA. Apalagi Jawa Timur menerapkan tambahan aturan yang lebih ketat tercantum dalam Peraturan Daerah Jawa Timur nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan disertai Peraturan Gubernur,” tegasnya pada Selasa (2/5).

Dikutip dari laman www.kominfo.jatimprov.go.id, Setiajit membantah hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan ada jutaan TKA mengalir masuk ke Indonesia lewat Jatim. Ini karena ada kebijakan bebas visa untuk ratusan negara yang masuk Indonesia untuk mendorong pariwisata. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini