Pemprov Jatim Tetapkan Besaran UMK 2019 - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pemprov Jatim Tetapkan Besaran UMK 2019

3164x dibaca    2018-11-19 14:17:10    Administrator

Pemprov Jatim Tetapkan Besaran UMK 2019

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2019 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani Gubernur Jatim, Soekarwo, Kamis (15/11) malam.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan penetapan UMK tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Menurutnya, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kami juga mempertimbangkan berdasarkan upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, dan pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” tutur Aries melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (16/11).

Ia menjelasakn dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk di area Ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedangkan 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan diatas 8,03 persen. “Penetapan itu diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” ujarnya.

UMK 2019 itu, sambungnya, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Tidak hanya itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Bila pengusaha tidak mematuhi ketentuan itu, ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Dikutip dari laman www.kominfo.jatimprov.go.id, berikut ini besaran UMK 2019 di seluruh kabupaten/kota di Jatim, Kota Surabaya sebesar Rp 3.871.052,61, Gresik Rp 3.867.874,40, Sidoarjo Rp 3.864.696,20, Kab Pasuruan Rp 3.861.518,00, Kab Mojokerto Rp 3.851.983,38, Kab Malang Rp 2.781.564,24, Kota Malang Rp 2.668.420,18, Kota Batu Rp 2.575.616,61, Jombang Rp 2.445.945,88, Tuban Rp 2.333.641,85, Kota Pasuruan Rp 2.575.616,61.

Kab Probolinggo Rp 2.306.944,93, Jember Rp 2.170.917,80, Kota Mojokerto Rp 2.263.665,07, Kota Probolinggo Rp 2.137.864,48, Banyuwangi Rp 2.132.779,35, Lamongan Rp 2.233.641,85, Kota Kediri Rp 1.899.294,78, Bojonegoro Rp 1.858.613,77, Kab Kediri Rp 1.850.986,07, Lumajang Rp 1.826.831,72, Tulungagung Rp 1.805.219,94.

Bondowoso Rp 1.801.406,09, Bangkalan Rp 1.801.406,09, Nganjuk Rp 1.801.406,09, Kab Blitar Rp 1.801.406,09, Sumenep Rp 1.801.406,09, Kota Madiun Rp 1.801.406,09, Kota Blitar Rp 1.801.406,09, Sampang Rp 1.763.267,65, Situbondo Rp 1.763.267,65, Pamekasan Rp 1.763.267,65, Kab Madiun Rp 1.763.267,65, Ngawi Rp 1.763.267,65, Ponorogo Rp 1.763.267,65, Pacitan Rp 1.763.267,65, Trenggalek Rp 1.763.267,65 dan Magetan Rp 1.763.267,65. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini