Perpanjangan waktu untuk pendaftaran bakal calon Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan resmi ditutup tadi malam tepat pukul 24.00 WIB tertanggal 16 Januari 2018. Perpanjangan waktu yang diberikan sekitar kurang lebih tiga hari lamanya ini rupanya tidak juga memunculkan nama baru yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati.
Menurut data yang diperoleh dari KPU, sampai dengan tenggat waktu perpanjangan yang telah ditentukan sebelumnya, tidak ada satu pun berkas bakal calon yang mendaftar di kantor KPU. Untuk itu, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 nantinya hanya akan dimeriahkan oleh satu pasang bakal calon yang sudah mendaftar sebelumnya di periode pertama. Selanjutnya, pasangan tersebut mungkin akan ditetapkan sebagai calon tunggal oleh KPU.
Sementara itu, terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan nanti, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap Pilkada Tahun 2018 yang akan digelar di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan berkualitas sesuai dengan arahan Presiden maupun pihak-pihak pelaksana Pilkada sehingga hasil yang diperoleh dapat sesuai dengan harapan masyarakat dan kita bersama. (twin)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini