Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024 dari Kemenkumham RI - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024 dari Kemenkumham RI

205x dibaca    2024-07-30 22:00:00    Administrator

Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2024 dari Kemenkumham RI

Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Keluharan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly. Hari ini, Selasa (30/7/2024).

Penghargaan di berikan secara langsung kepada Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum pada acara peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 di Singhasari Resort, Kota Batu.

Adapun perwakilan Desa/Kelurahan Sadar Hukum binaan Kabupaten Pasuruan yang turut hadir dalam kegiatan yakni Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari. Dan dua Desa lainnya yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yakni Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan dan Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi. Sebelumnya, ketiga desa terlebih dahulu dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan Tahun 2023.

Pj Bupati Andriyanto mengucapkan rasa syukur atas capaian tersebut, sampai saat ini Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah total ada 44 Desa dan 1 Kelurahan sudah dikategorikan sadar hukum.

Pj. Andriyanto berharap kedepannya jumlah tersebut dapat bertambah, mengingat banyak hal positif yang tercipta ketika Desa/Kelurahan mulai sadar hukum. Yakni peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum, serta pemahaman tata cara penyelesaian perkara hukum di masyarakat melalui musyawarah yang win win solution.

Dijelaskan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda dalam proses DKSH diawali dengan adanya kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang kemudian di bina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah, dan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan.


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini