Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan Menjadi Perda - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan Menjadi Perda

76x dibaca    2024-08-20 10:00:00    Administrator

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan Menjadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Keempat Pengesahan Raperda Non APBD (Perda KTR) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/8/2024).

Ketua Pansus II, Nik Sugiarti mengatakan dalam Perda tersebut tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok, melainkan membatasi masyarakat agar tidak merokok di 7 tempat yang sudah ditetapkan dalam aturan yakni lingkungan sekolah, transportasi umum/angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat bermain anak, tempat kerja dan tempat umum.

Lebih lanjut, Nik Sugiarti menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut banyak mengalami perubahan seperti halnya sanksi maupun perlakukan pada pedagang kecil. Salah satunya seperti sanksi berat yang mengharuskan pelanggar masuk penjara dihilangkan hanya dengan pemberian sanksi administratif, bilamana terdapat pelanggar yang membandel akan dikenai sanksi administratif dengan membayar denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling besar Rp 250 ribu.

Sementara itu, Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan bahwa penetapan Perda KTR ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, selain meningkatkan kesadaran masyarakat, Perda ini bisa meminimalisir penjualan rokok terhadap anak-anak. Serta memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar.

"Dengan ini kami memerintahkan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar, meski hanya sanksi administratif, namun bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar yang merokok di tempat yang sudah ditentukan" ungkapnya. (Emil, R.A)


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini