Segera Registrasi Kartu Prabayar Sebelum 28 Februari 2018 - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Segera Registrasi Kartu Prabayar Sebelum 28 Februari 2018

417x dibaca    2018-02-21 14:55:55    Robiatul 'Adawiyah

Segera Registrasi Kartu Prabayar Sebelum 28 Februari 2018

Untuk menghindari terjadinya pemblokiran kartu prabayar, masyarakat diharapkan utuk segera registrasi sebelum berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Tercatat 242.462.275 pelanggan sudah berhasil registrasi.

“Terkait hal ini sisa waktu yang tinggal beberapa hari ini sebaiknya digunakan masyarakat untuk melakukan registrasi karena jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli pada Selasa (20/2).

Menurut Ramli, masyarakat harus menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

Dikutip dari www.kominfo.go.id, registrasi ulang ini bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan registrasi sebelum diblokir. Registrasi tersebut bisa melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. (MD)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini