Syarat Bangsa Berkualitas, ASN Wajib Miliki Standar Kompetensi - DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan

Syarat Bangsa Berkualitas, ASN Wajib Miliki Standar Kompetensi

444x dibaca    2017-07-21 20:50:51    Administrator

Syarat Bangsa Berkualitas, ASN Wajib Miliki Standar Kompetensi

Agar daya saing bangsa meningkat, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan dan tugas yang diemban. Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Standar Kompetensi ASN di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (18/07/2017).

Dijelaskan bahwa pada PP No 11 tahun 2017 dan amanat UU ASN yang mewajibkan bagi para ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun. Karena itu ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya.

"Posisi jabatan ASN jangan sampai diisi oleh SDM yang tidak memiliki kompetensi di bidang yang dibutuhkan. Misalkan sebagai dasar kompetensi, seseorang tersebut harus melek IT dan juga memahami bahasa asing seperti Bahasa Inggris. Sebagai contoh, untuk CPNS akan mengikuti tes dengan komputer, jika seseorang tidak bisa menggunakan komputer maka dia tidak akan lulus tes tersebut", ujarnya seperti yang dikutip pada laman https://www.menpan.go.id.

Menurutnya, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai hal, seperti diklat, sekolah formal, coaching, mentoring dan lainnya. Dengan demikian kemampuan ASN pun dapat terus di-up grade, sehingga mewujudkan aparatur yang profesional.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menyampaikan standar kompetensi diperlukan dalam merekrut orang yang akan dijadikan roadmap yang cocok untuk duduk di suatu jabatan tertentu. Menurutnya jabatan harus diisi oleh orang yang tepat, sehingga meningkatkan pencapaian sasaran kerja jauh lebih besar.

"Standar Kompetensi jabatan merupakan hal yang sangat mendasar. Kalau pelaksanaannya benar, maka semuanya bisa menjadi benar. Akan tetapi jika ini tidak benar maka semua menjadi tidak benar", ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh para Komisioner KASN serta seluruh perwakilan Kementerian dan Lembaga. Tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk mencari masukan serta berdiskusi perihal penyusunan pedoman standar kompetensi ASN. (Rosmida & Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini